Dukung Program Kemdikbudristek, 32 Mahasiswa ITB Indragiri Ikuti MBKM-KM 8
Rengat, 07-09-2024
(ITBINews) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berdiri di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi bagi sivitas akademika.
Dalam rangka menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka-Kampus Mengajar (MBKM-KM) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia, sebanyak 32 orang Mahasiswa ITB Indragiri berhasil lulus dan mengikuti kegiatan MBKM-KM 8 Tahun 2024. Selain itu, empat orang Dosen ITB Indragiri juga berhasil lulus seleksi sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bagi 32 orang Mahasiswa peserta MBKM-KM 8 tersebut.
Melalui unit Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) ITB Indragiri, siang ini bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Rektorat, dilakukan acara pelepasan peserta MBKM-KM 8 Tahun 2024.
Wakil Rektor I, Bapak Ziko Fransinatra, S.S.,M.M yang mewakili Rektor ITB Indragiri, memberi apresiasi bagi peserta MBKM-KM 8 dan juga memberi arahan kepada Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan kampus mengajar tersebut dengan sebaik mungkin, dan menjadikannya sebagai aktivitas kerja nyata yang berdedikasi, kreatif dan inovatif agar memperoleh pengalaman belajar yang bermakna.
Kepala P3M, bapak Suwaji, S.E.,M.M menyampaikan bahwa kegiatan MBKM-KM 8 ini dilaksanakan mulai 9 September – 27 Desember 2024, yang diikuti oleh 32 orang Mahasiswa ITB Indragiri dan tersebar di tiga Kabupaten, yakni 30 orang di Kabupaten Indragiri Hulu, 1 orang di Kabupaten Indragiri Hilir, dan 1 orang lagi di Kabupaten Pelalawan. Adapun sebaran kegiatan MBKM-KM 8 tahun ini berada di dua lokasi yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Program Studi S1 Manajemen, Bapak Hermanto, S.E.,M.M, sekaligus sebagai salah seorang DPL MBKM-KM 8, menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan MBKM-KM 8 kepada seluruh Mahasiswa peserta MBKM-KM 8, dimana setiap peserta memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan, membuat laporan dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan MBKM-KM di lapangan sesuai dengan format dan tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan Kementerian.